Contoh Iklan yang Melanggar Etika

Iklan produk permen Jagoan Neon
Nama Produk       : Jagoan Neon
Jenis Produk         : Permen
Media Iklan          : Televisi
Iklan ini menurut saya tidak sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia (tata krama dan tata cara periklanan) karena melanggar point 3.1.2 tentang Pemeran Iklan Anak-anak yaitu “Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan- adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
Sedangkan pada tayangan iklan tersebut jelas sekali ada tiga orang anak yang masih dibawah umur mengendarai sepeda di lingkungan jurang dan melakukan lompatan ke sisi jurang lainnya menggunakan sepeda tanpa pengawasan orang dewasa. Tentunya iklan ini telah memperlihatkan adegan yang berbahaya dan bisa menyebabkan kekeliruan masyarakat khususnya anak-anak serta bisa saja anak-anak meniru tayangan iklan tersebut.

Iklan produk Kozui Slimming Suit
Nama Produk                     : Kozui Slimming Suit
Jenis Produk                      : Alat Fasilitas Kebugaran dan Kerampingan
Media Iklan                        : Televisi
Iklan ini menurut saya tidak sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia (tata krama dan tata cara periklanan) karena melanggar point 2.9 tentang Alat dan Fasilitas Kebugaran atau Perampingan yaitu “Iklan yang menawarkan alat atau fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut.”
Sedangkan pada tayangan tersebut sangat jelas sekali produsen produk tersebut menjanjikan konsumen bahwa setelah memakai produk ini bisa membuat tubuh ramping padahal belum ada bukti dan penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa produk ini benar bisa membuat efek seperti itu. Selain itu, dalam iklan ini juga tidak di cantumkan efek samping dari pemakaian produk ini apa saja. Hal seperti ini bisa membuat kekeliruan pada masyarakat umum.

Iklan produk permen Kopiko
Nama Produk  : Kopiko
Jenis Produk    : Permen
Media Iklan     : Televisi
Iklan ini menurut saya tidak sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia (tata krama dan tata cara periklanan) karena melanggar point 1.2.2 tentang Bahasa yaitu “Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

Sedangkan pada tayangan iklan  tersebut sangat jelas narator menyebutkan bahwa produk ini adalah permen kopi nomor satu di dunia dan pada tayangan iklan ini produk tersebut tidak menyertakan bukti dan fakta otentik tentang bagaimana bisa dan kenapa permen kopi tersebut bisa disebut permen kopi nomer satu didunia. Tentunya iklan ini bisa menyebabkan kekeliruan bagi masyarakat serta kerugian bagi produk pesaing permen kopi tersebut.

Komentar

Postingan Populer